Kamis, 30 Agustus 2012

ZIARAH KUBUR

Ziarah kubur adalah sebuah ritual yang ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.  ziarah kubur ini seringkali menjadi konflik di tengah masyarakat kita. oleh karena itu kami akan membahasnya dengan cara menunjukkan dasar dan alasan dari masing-masing pihak dengan harapan semoga dengan cara yang demikian ini kita lebih mudah untuk menempuh jalan yang lurus.

A. HUKUM ZIARAH KUBUR:
dalam hal ini terdapat beberapa macam pendapat:

a. yang mengharamkan secara muthlak:
hukum ziarah tersebut hukumnya haram, karena nabi melarang dan bahkan melaknati para peziarah kubur. nabi bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ زَوَّارَاتِ الْقُبُور
“Rasulullah melaknat (dalam lafadz lain: Allah l melaknat) wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. Ahmad)

b. yang menghalalkan ziarah hanya pada orang tuanya.
hukum ziarah itu boleh hanya kepada orang tuanya, karena nabi bersabda: 
ketika anak adam itu meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali 3 perkara: shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat dan anak yang solih.

c. yang menghalalkan ziarah kubur ke tempat yang dekat dan haram ke tempat yang jauh:
- Hukum ziarah itu sunnah. karena nabi telah bersabda: 
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, (sekarang) ziarahlah kalian ke kuburan.” (HR. Muslim).
-Tapi tidak diperbolehkan ziarah kubur ke makam yang jauh karena menghabiskan banyak biaya. nabi bersabda:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ، الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ  وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Tidak boleh melakukan bepergian jauh (demi ibadah di tempat tersebut dengan anggapan mulianya tempat tersebut) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidir Rasul, dan Masjidil Aqsha.” (HR. al-Bukhari)

d. yang menghalalkan secara muthlaq: 
*. pada awal mulanya Nabi melarang para sahabat untuk berziarah kubur bahkan sampai ada sabda:
 لَعَنَ رَسُولُ اللهِ زَوَّارَاتِ الْقُبُور
“Rasulullah melaknat (dalam lafadz lain: Allah l melaknat) wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. Ahmad)
hal itu disebabkan karena waktu itu iman dan akidah para sahabat belum mapan sehingga Ketika pondasi Islam telah mantap, hukum-hukumnya telah kokoh, dan rambu-rambunya telah tampak, mereka pun dibolehkan berziarah kubur. dengan demikian hukum ziarah tersebut adalah sunnah karena nabi bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim dari Buraidah bin Hushaib z).
*. ziarah kubur ke tempat yang jauh selagi mampu itu diperbolehkan karena tidak ada larangan untuk ziarah kubur ke tempat yang jauh. sedang hadist nabi: 
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ، الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ  وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Tidak boleh melakukan bepergian jauh (demi ibadah di tempat tersebut dengan anggapan mulianya tempat tersebut) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidir Rasul, dan Masjidil Aqsha.” (HR. al-Bukhari). hadist ini menerangkan tentang hukum bepergian ke masjid dengan maksud bahwa semua masjid di dunia itu sama saja kecuali 3 masjid tersebut dan tidak ada hubungannya dengan ziarah kubur.

Lalu apa tanggapan anda sendiri tentang ziarah kubur setelah kami uraikan masing-masing alasan dari macam-macam pendapat yang berbeda ini..?! secara pribadi kami berpendapat bahwa ziarah kubur itu halal secara muthlak karena tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

B. TUJUAN ZIARAH KUBUR

sengaja tujuan ziarah kubur ini kami letakkan setelah hukum ziarah kubur karena kami ingin menghargai mereka-mereka yang mengharamkannya dengan membahas hukumnya terlebih dulu.
berikut adalah tujuan-tujuan ziarah kubur:

1. Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan nasihat.
Nabi telah mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya:
فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”
2. Berbuat baik kepada mayit
Ini terwujud dengan dia mendoakan dan memintakan ampunan serta rahmat bagi penghuni kubur.
3. Berbuat baik kepada diri sendiri
Dengan melakukan ziarah kubur, dia telah menjalankan dan mengamalkan sunnah Rasulullah.

C. ZIARAH KUBUR DI WAKTU TERTENTU
Banyak sekali orang yang berpendapat tentang ketidakbolehan mengkhususkan ied (hari raya) atau bulan Ramadhan untuk berziarah kubur atau hari-hari tertentu. Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t, “Apa hukum mengkhususkan hari raya dan hari Jum’at untuk berziarah kubur? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t menjawab, “Pengkhususan hari Jum’at dan ied untuk berziarah kubur tidak ada asalnya di dalam sunnah. Pengkhususan ziarah kubur pada hari ied dan keyakinan bahwa hal itu disyariatkan, teranggap sebagai perbuatan bid’ah….” (kutipan dari Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 17/286 pertanyaan no. 259)
pertanyaan:
*. salahkah kita jika ziarah kubur menjelang bulan romadlon demikian juga menjelang eid?! tentu saja tidak salah dan itu diperbolehkan.
*. jika ziarah menjelang romadlon dan menjelang eid ( romadlon akhir ) sudah jadi kebiasaan kita dan menjadi tradisi kita apakah itu dianggap salah dan bahkan bid'ah?! tentu saja tidak dan hal tersebut dianjurkan. karena sesungguhnya perbuatan baik itu boleh dilakukan kapan saja dan dimana saja asal tidak bertentangan dengan al qur,an dan al hadits.
*. apa salah jika kita merutinkan ziarah pada hari jum'at?! tentu tidak salah. 
Jika kebiasaan-kebiasaan baik ini dilarang maka sesungguhnya kita tidak boleh mengadakan pengajian di hari tertentu yang kita mau, kita tidak boleh melakukan kesunahan-kesunahn di hari yang kita suka, kita tidak boleh melakukan kebaikan apapun di hari dan kesempatan yang kita inginkan, dan pendapat seperti ini adalah pendapat yang gila dan tidak waras!.
D. RITUAL SAAT ZIARAH KUBUR
ziarah kubur adalah sebuah ibadah yang dianjurkan nabi muhammad saw. lalu apa yang boleh dilakukan saat ziarah atau anjuran apa yang sebaiknya kita lakukan saat kita ziarah? 
Saat ziarah hendaknya kita melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. berdoa untuk diri sendiri, orang lain, dan mayit, karena Alloh berfirman: 
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10)
b. Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan nasihat bahwa kita semua besok akan menyusul mereka yang sudah meninggal dan kembali kepada Alloh swt.
Nabi telah mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya:
فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”
c. membaca alqur'an dan apa saja yang dapat mendekatkan diri kita terhadap Alloh swt. jika ada yang berkata bahwa membaca alqur'an dan kalimah thoyyibah itu bid'ah, maka sesungguhnya membaca alqur'an dan kalimat-kalimat yang diajarkan rosul spt membaca tasbih, tahmid, tahlil, dan lain-lain itu boleh dilakukan di mana saja dan kapan saja termasuk di kuburan ( selain waktu dan tempat yang dilarang spt: di kamar mandi dll. ).

wallohu a'lam