Senin, 23 Juli 2012



HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM

Saudara-saudaraku yang terhormat...
pacaran adalah masalah fenomenal yang ada di  sekitar kita. ada yang mengatakan bahwa pacaran itu diperlukan karena pacaran adalah sebuah sarana untuk menemukan jodoh pujaan hati, dan ada juga yang berpendapat bahwa pacaran itu gak perlu karena syariat islam tidak mengajarkannya.
lalu bagaimana sih sebenarnya hukum berpacaran menurut islam itu sendiri?!
berikut ini adalah ringkasan kesimpulan diskusi di Facebook tentang hukum berpacaran menurut islam dari pihak yang menghalalkan demikian juga yang mengharamkannya:

A. *. yang mengharamkan: pacaran itu gak boleh karena islam tidak mengajarkannya demikian juga nabi muhammad. nabi hanya mengajarkan ta'aruf dan khitbah.
     *. yang memperbolehkan: islam secara langsung memang tidak mengajarkn pacaran dan hanya mengajarkan ta'aruf dan khitabah, tapi ta'aruf yang mendalam demikian juga khitbah itu terkadang juga bisa di sebut dengan pacaran. jadi pacaran itu boleh yang tidak boleh adalah melakukan maksiat saat berpacaran.

B. *. yang mengharamkan: pacaran itu dosa, soalnya telah melewati batas dalam islam, karena di dalam pacaran terdapat banyak kemaksiatan. mendekati zina aja gak boleh apalagi sampe pacaran.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang tercela dan seburuk2nya jalan atau cara..
     *. yang memperbolehkan: pacaran itu gak harus mendekati zina atau melakukan kemaksiatan di dalamnya. asal kita bisa jaga diri untuk tidak melakukan kemaksiatan atau sesuatu yang mendekati zina saat pacaran, maka pacaran diperbolehkan. karena pacaran adalah sarana untuk mengenal calon pasangan hidup kita. bukankah kita dianjurkan untuk memilih pasangan hidup kita dengan kreteria yang telah di ajarkan rosululloh agar kita tidak menyesal di kemudian hari? Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa` fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha` Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)

C.  *. yang mengharamkan: pacaran itu gak ada dalam ilsam. nabi muhammad gak mengajarkan ttg hal itu. yang ada dalam islam adalah ta'aruf dan khitbah aja.
      *. yang memperbolehkan: secara khusus memang nabi gak mengajarkan ttg pacaran dan dalam islam hanya ada kata ta'aruf dan khitbah, tpi mari kita bahas: apakah ta'aruf yang mendalam demikian juga khitbah itu tidak bisa dikatakn sebagai pacaran? ta'aruf yang mendalam demikian juga khitbah itu terkandang juga bisa disebut dgn pacaran (tinggal bagaimana si pelaku menjalaninya).

D.  *. yang mengharamkan: saat ini sering muncul kata2 pacaran islami, tapi bagaimana itu terjadi? bukankah kita harus menjaga pandangan kita dari memandang non mahrom yang blm halal?, bukankah kita tidak boleh berduaan dengannya apalagi sampai berpegangan dan lain sebagainya? kalau kita spt itu maka kita telah bertentangan dengan dalil-dalil berikut:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾.وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
.....  أَبْصَارِهِنَّ
 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya (dari hal yang haram), yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat ”. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya (dari yang haram)”.
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

      *. yang memperbolehkan:  Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah ta'aruf dan khitbah (meminang)"Selama masa ta'aruf ataupun khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan.Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran, ta’arruf dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu hukumnya haram.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki- laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta . Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman:
 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً
"Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatujalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa  menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad) nabi juga bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾.وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
.....  أَبْصَارِهِنَّ
 "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya.
6. dan hal2 lain yang dilarang agama saat berpacaran.
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan,berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya?!. Kalau mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena yang demikian itu tidak baik untuk kehidupan dunia dan ahirat anda.

demikian hasil diskusi kami, semoga bermanfaat...amiin


Dan berikut ini adalah sebagian dari diskusi langsung kami bersama temen2 tentang hukum pacaran, ada sekitar 650an komentar di dalamnya:


Habib Asy'ari Ahmad
2012
4655162 ·  ·  · Tandai Teman

1 komentar: