HUKUM PACARAN MENURUT
ISLAM
Saudara-saudaraku yang terhormat...
pacaran adalah masalah fenomenal yang ada
di sekitar kita. ada yang mengatakan bahwa pacaran itu diperlukan karena
pacaran adalah sebuah sarana untuk menemukan jodoh pujaan hati, dan ada juga
yang berpendapat bahwa pacaran itu gak perlu karena syariat islam tidak
mengajarkannya.
lalu bagaimana sih sebenarnya hukum
berpacaran menurut islam itu sendiri?!
berikut ini adalah
ringkasan kesimpulan diskusi di Facebook tentang hukum berpacaran menurut islam
dari pihak yang menghalalkan demikian juga yang mengharamkannya:
A. *. yang
mengharamkan: pacaran itu gak boleh karena islam tidak mengajarkannya demikian
juga nabi muhammad. nabi hanya mengajarkan ta'aruf dan khitbah.
*. yang memperbolehkan: islam secara langsung memang tidak mengajarkn
pacaran dan hanya mengajarkan ta'aruf dan khitabah, tapi ta'aruf yang mendalam
demikian juga khitbah itu terkadang juga bisa di sebut dengan pacaran. jadi
pacaran itu boleh yang tidak boleh adalah melakukan maksiat saat berpacaran.
B. *. yang
mengharamkan: pacaran itu dosa, soalnya telah melewati batas dalam islam,
karena di dalam pacaran terdapat banyak kemaksiatan. mendekati zina aja gak
boleh apalagi sampe pacaran.
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
dan janganlah
kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang tercela dan
seburuk2nya jalan atau cara..
*. yang memperbolehkan: pacaran itu gak harus mendekati zina atau
melakukan kemaksiatan di dalamnya. asal kita bisa jaga diri untuk tidak
melakukan kemaksiatan atau sesuatu yang mendekati zina saat pacaran, maka
pacaran diperbolehkan. karena pacaran adalah sarana untuk mengenal calon
pasangan hidup kita. bukankah kita dianjurkan untuk memilih pasangan hidup kita
dengan kreteria yang telah di ajarkan rosululloh agar kita tidak menyesal di
kemudian hari? Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu
dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan
[4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari
Kitabun Nikah Bab Al-Akfa` fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha` Bab
Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)
C. *. yang
mengharamkan: pacaran itu gak ada dalam ilsam. nabi muhammad gak mengajarkan
ttg hal itu. yang ada dalam islam adalah ta'aruf dan khitbah aja.
*. yang memperbolehkan: secara khusus memang nabi gak mengajarkan ttg
pacaran dan dalam islam hanya ada kata ta'aruf dan khitbah, tpi mari kita
bahas: apakah ta'aruf yang mendalam demikian juga khitbah itu tidak bisa
dikatakn sebagai pacaran? ta'aruf yang mendalam demikian juga khitbah itu
terkandang juga bisa disebut dgn pacaran (tinggal bagaimana si pelaku
menjalaninya).
D. *. yang
mengharamkan: saat ini sering muncul kata2 pacaran islami, tapi bagaimana itu
terjadi? bukankah kita harus menjaga pandangan kita dari memandang non mahrom
yang blm halal?, bukankah kita tidak boleh berduaan dengannya apalagi sampai
berpegangan dan lain sebagainya? kalau kita spt itu maka kita telah
bertentangan dengan dalil-dalil berikut:
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾.وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
.....
أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya (dari hal yang haram), yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat ”.
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya (dari yang haram)”.
لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang
ketiganya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
*. yang memperbolehkan: Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal
dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan
pranikah, Islam mengenalkan istilah ta'aruf dan khitbah (meminang)"Selama
masa ta'aruf ataupun khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan,
memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan
melakukan selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang
mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan
perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju
pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan
berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan.Dari sisi persamaannya,
sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran, ta’arruf dan khitbah.
Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa
khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang
telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang
dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu
hukumnya haram.
Jika seseorang
menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya
saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena
rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya
berikut:
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah
menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki- laki maupun perempuan.
Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya
pernikahan tentu harus didahului rasa cinta . Seandainya tidak ada cinta, pasti
tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka
memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap
kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati
tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau
hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki
dan perempuan yang bukan suami istri.
Di antara
batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan
perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT
berfirman:
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً
"Dan
janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatujalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini,
janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu
pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan,
berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh
perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW
bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang
atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat
siksaannya). "
3. Tidak berduaan
dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan
perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali
dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena
ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad) nabi juga bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang
ketiganya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
4. Harus menjaga
mata atau pandangan
Sebab mata
kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada
perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman:
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾.وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
.....
أَبْصَارِهِنَّ
"Katakanlah
kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang
haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita
hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan
menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan
begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada
kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang
mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya.
6. dan hal2 lain
yang dilarang agama saat berpacaran.
Selagi batasan di
atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.Tetapi persoalannya
mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan,berpegangan, bercanda ria,
berciuman, dan lain sebagainya?!. Kalau mungkin silakan
berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena yang demikian itu tidak baik untuk kehidupan dunia dan ahirat anda.
demikian hasil
diskusi kami, semoga bermanfaat...amiin
PACARAN..?! bagaimana sih hukumnya berpacaran menurut islam dari sudut pandang anda? yuk temn2 kita bahas yg satu ini, smg disamping memperluas wawasan kita, tapi juga menambah nilai ibadh kita..amiin — bersama Mamo Van Jawa dan 48 lainnya.
mang pacarn boleh?
BalasHapus